Politik dan Pemerintahan

Ini Alasan Kenapa Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Redaksi — Satu Indonesia
13 hours ago
Ini Alasan Kenapa Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Deddy Corbuzier saat dilantik menjadi Stafsus Menhan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Selebritis dan presenter ternama, Deddy Corbuzier, resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Pelantikan ini dilakukan bersama beberapa staf khusus lainnya dalam upaya memperkuat strategi pertahanan nasional.

Selain Deddy, beberapa tokoh lain yang dilantik antara lain:

Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan.
Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.
Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.
Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Keamanan Siber.
Mengapa Deddy Corbuzier Dipilih?
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Frega Wenas, menjelaskan bahwa Deddy dipilih karena kepakarannya di bidang komunikasi publik dan pengaruhnya yang luas di media sosial.

"Pengaruhnya di media, termasuk media sosial, serta keahliannya dalam komunikasi publik diharapkan dapat memperkuat literasi pertahanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," ujar Frega.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan pentingnya peran strategis staf khusus dalam menjaga kedaulatan negara.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," katanya.

Peran Media Sosial dalam Strategi Pertahanan
Frega menambahkan bahwa kehadiran Deddy sebagai Staf Khusus Menhan juga diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi kebijakan pertahanan nasional.

"Beliau memiliki kepakaran di bidang komunikasi dan engagement tinggi di media sosial. Ini menjadi nilai tambah dalam menyampaikan kebijakan pertahanan hingga ke lapisan masyarakat bawah," jelasnya.

Legalitas Pengangkatan Staf Khusus
Penunjukan Deddy dan staf khusus lainnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Perpres No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Pada Bab IX, Pasal 69 peraturan tersebut dinyatakan bahwa kementerian memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga lima orang staf khusus dengan persetujuan presiden.

"Setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat staf khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega.


#DeddyCorbuzier #MenhanRI #PertahananNasional #BelaNegara #IndonesiaMaju #CyberSecurity #KomunikasiPublik 


Berita Lainnya