Pilkada 2024

Ikuti Tahapan Kampanye, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Cuti 60 Hari

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 September 2024 10:00
Ikuti Tahapan Kampanye, Wali Kota Balikpapan  Rahmad Mas'ud Cuti 60 Hari
Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Zulkifli.

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas'ud akan cuti selama 60 hari untuk mengikuti tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai petahana di kota yang dikenal dengan julukan Kota Minyak tersebut.

"Wali kota akan cuti selama kurang lebih dua bulan untuk kampanye pilkada, dimulai pada 25 September 2024," kata Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli, di Balikpapan, Kamis. Masa cuti Rahmad akan berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, tepatnya pada masa tenang. Pemerintah Kota Balikpapan telah menerima surat cuti dari Penjabat Gubernur Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa calon kepala daerah petahana harus cuti mulai 25 September 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa selama masa kampanye, petahana wajib cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mereka harus melakukannya tanpa tanggungan negara. Sementara Rahmad Mas'ud cuti, tugas wali kota akan dijalankan oleh Penjabat Sementara (Pjs), yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, yang penunjukannya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini belum ditentukan apakah Pjs akan berasal dari lingkungan pemerintah kota atau dari luar," tambahnya. Meski dalam masa transisi, program-program Pemerintah Kota Balikpapan akan tetap berjalan seperti biasa. Zulkifli juga memastikan bahwa dalam waktu cuti selama 60 hari, tidak ada kebijakan baru dari Pjs yang bisa membatalkan kebijakan wali kota sebelumnya, karena tugas Pjs hanya menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
 


Berita Lainnya