Nasional

Hotman Paris Kecam Polisi Terburu-buru Tetapkan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 20:30
Hotman Paris Kecam Polisi Terburu-buru Tetapkan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Penasehat hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea bersama kawan-kawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang diungkap kembali setelah delapan tahun berlalu.

“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan penghilangan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Polda Jawa Barat mengumumkan satu pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya dianggap fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut mengecewakan keluarga korban.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian, lima dari enam terpidana yang diinterogasi menyatakan Pegi bukan pelaku aksi, sementara hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan. “Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam dua minggu terakhir setelah kasus ini kembali viral,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, dalam ilmu hukum, jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, penetapan tidak boleh dilakukan hingga ada bukti yang lengkap. Terlebih, dalam kasus ini, polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya. Hotman menambahkan pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum selain berharap agar pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam, dan lainnya memberikan perhatian agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya. Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.

“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang. “Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan. (ant)
 
 


Berita Lainnya