Pilkada 2024
Honor Lumayan, Emak-Emak di Kaltim Berebut Daftar Jadi Pengawas TPS
SAMARINDA - Warga Kalimantan Timur dari kalangan emak-emak atau ibu rumah tangga antusias mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) usai dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hingga saat ini, Bawaslu Kaltim mencatat sudah sekitar 1.200 pendaftar PTPS yang didominasi oleh ibu rumah tangga. Meski begitu, Bawaslu Kaltim masih membutuhkan lebih banyak anggota PTPS untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS merupakan badan ad hoc dalam penyelenggaraan pilkada. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.
Topan menjelaskan, ada dua tahapan yang harus dilalui para pendaftar selama proses pendaftaran, yaitu verifikasi berkas dan wawancara. Bawaslu selektif dalam mencari anggota PTPS yang kompeten untuk menjalankan tugasnya nanti. "Artinya kami optimistis sebelum penutupan sudah terpenuhi. Jika belum memenuhi kuota, akan dibuka gelombang kedua," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tugas PTPS di Pilkada cenderung lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, karena lingkup pemilihan untuk Pilgub hanya sebatas wilayah Provinsi Kalimantan Timur. "Kalau pemilu, pengawas bisa bekerja seharian, tapi jika pilkada paling tidak senja hari sudah selesai," jelasnya.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800.000 per orang per bulan. Selain honorarium, petugas ad hoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja.