Pilkada 2024

Honor Lumayan, Emak-Emak di Kaltim Berebut Daftar Jadi Pengawas TPS

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 September 2024 17:00
Honor Lumayan, Emak-Emak di Kaltim Berebut Daftar Jadi Pengawas TPS
Salah seorang ibu rumah tangga saat melihat pengumuman perekrutan PTPS dari media sosial Bawaslu Kaltim.

SAMARINDA - Warga Kalimantan Timur dari kalangan emak-emak atau ibu rumah tangga antusias mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) usai dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Alhamdulillah, data yang sudah masuk berjumlah 1.200 pendaftar, dan itu didominasi oleh ibu rumah tangga," ujar PIC PTPS Bawaslu Kaltim Topan di Samarinda, Rabu. Bawaslu Kaltim mencari sebanyak 6.256 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk kontestasi Pilkada 2024. Masa pendaftaran telah dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Kaltim mencatat sudah sekitar 1.200 pendaftar PTPS yang didominasi oleh ibu rumah tangga. Meski begitu, Bawaslu Kaltim masih membutuhkan lebih banyak anggota PTPS untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS merupakan badan ad hoc dalam penyelenggaraan pilkada. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.

 Topan menjelaskan, ada dua tahapan yang harus dilalui para pendaftar selama proses pendaftaran, yaitu verifikasi berkas dan wawancara. Bawaslu selektif dalam mencari anggota PTPS yang kompeten untuk menjalankan tugasnya nanti. "Artinya kami optimistis sebelum penutupan sudah terpenuhi. Jika belum memenuhi kuota, akan dibuka gelombang kedua," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tugas PTPS di Pilkada cenderung lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, karena lingkup pemilihan untuk Pilgub hanya sebatas wilayah Provinsi Kalimantan Timur. "Kalau pemilu, pengawas bisa bekerja seharian, tapi jika pilkada paling tidak senja hari sudah selesai," jelasnya.

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800.000 per orang per bulan. Selain honorarium, petugas ad hoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja.

"Kami masih menunggu para pendaftar sampai penutupan. Syarat minimal usia adalah 21 tahun. Namun, jika terjadi gelombang kedua, syarat usia akan diturunkan menjadi minimal 17 tahun," demikian Topan. (ant)


Berita Lainnya