Nasional

Heboh! Terdakwa Korupsi Rp.300 T Harvey Moeis dan Istri Terdaftar di BPJS Gratisan

Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Pemprov DKI: Fakta dan Polemik

Mulyana — Satu Indonesia
30 Desember 2024 21:47
Heboh! Terdakwa Korupsi Rp.300 T Harvey Moeis dan Istri Terdaftar di BPJS Gratisan
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Nama pasangan selebriti dan pengusaha, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, mencuat ke publik setelah terungkap bahwa mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Fakta ini menuai perhatian publik, terutama di media sosial, karena status mereka yang dikenal sebagai kalangan mampu.

Kepesertaan PBI Sejak 2018
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra telah menjadi peserta PBI Pemprov DKI sejak 1 Maret 2018.

"Iuran BPJS Kesehatan mereka sebesar Rp 42 ribu per bulan sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov DKI melalui APBD," ungkap Ani dalam keterangannya, Minggu (29/12/24).

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Viral di Media Sosial
Kabar ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) menunjukkan nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan status PBI. Unggahan ini memicu diskusi publik tentang keadilan dalam distribusi bantuan sosial.

Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa pasangan tersebut termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Nama mereka diusulkan oleh Pemprov DKI untuk masuk ke segmen PBPU Pemda. Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3," jelas Rizzky.

Ia menambahkan bahwa tidak semua peserta PBI harus berasal dari golongan fakir miskin atau tidak mampu. Penduduk yang belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia mendapatkan hak kelas rawat 3 juga bisa diusulkan menjadi peserta PBI Pemda.

Persyaratan PBI Pemda: Siapa yang Berhak?
Rizzky menjelaskan bahwa penetapan peserta PBI Pemda sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen ini ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Namun, polemik muncul karena PBI umumnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengusaha seperti Harvey Moeis dan selebriti Sandra Dewi layak mendapatkan bantuan ini.

Tanggapan Publik dan Isu Keadilan Sosial
Berita ini memicu kritik dari masyarakat yang mempertanyakan akurasi pendataan penerima bantuan. Warganet menilai alokasi bantuan seperti PBI seharusnya diprioritaskan bagi kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan. (mul)


#BPJSKesehatan #SandraDewi #HarveyMoeis #PBI #KesehatanUntukSemua #KeadilanSosial


Berita Lainnya