Nasional

Hati-Hati! Ternyata Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juni 2024 11:30
Hati-Hati! Ternyata Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan dalam inspeksi dadakan di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Kami menemukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang KP-nya sudah tidak berlaku, serta beberapa yang belum memperpanjang uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurutnya, dalam sidak pada akhir pekan (Minggu, 9/6/2024), sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Inspeksi angkutan pariwisata dilakukan di tiga lokasi di Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Total 160 unit bus diperiksa dalam kesempatan ini.

Dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus dinyatakan laik jalan, sementara 37 unit bus tidak laik jalan. Beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Beberapa PO yang terlibat termasuk PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi, masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami mendata ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," jelasnya. Ia berharap semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan yang beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya, dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," tambahnya.

Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus, untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia, pengawasan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. (ant)


Berita Lainnya