Nasional

Hasto Ngaku Larang Satgas Nasional Cakra Buana Geruduk Polda Metro Jaya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Juni 2024 19:00
Hasto Ngaku Larang Satgas Nasional Cakra Buana Geruduk Polda Metro Jaya
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2024).

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku sempat melarang Komandan Satgas Nasional Cakra Buana, Komarudin Watubun, untuk mengerahkan pasukan ketika dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/6/2024).

"Komarudin ingin mengerahkan ribuan Satgas untuk mengawal saya, tetapi saya bilang tidak usah, nanti malah tidak bagus," kata Hasto dalam acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis. Hasto mencontohkan bagaimana Proklamator RI Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melawan intimidasi. Menurutnya, intimidasi kekuasaan yang dialaminya lewat tekanan hukum saat ini belum seberapa dibandingkan dengan yang dialami oleh Bung Karno dan Bu Mega.

"Bung Karno bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda tanpa memiliki apa-apa," ujarnya. Dosen Universitas Pertahanan ini mengutip perjuangan Bung Karno yang hanya ditemani oleh rakyat jelata, nelayan, hingga sopir saat menjalani pengasingan di Ende, NTT.

"Kalau saya hanya diintimidasi begini, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Sendiri pun tidak masalah, Bung Karno juga sendiri," kata Hasto. Hasto menjelaskan pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin masih mendapat fasilitas, seperti datang memakai bus hingga diliput wartawan.

"Itu masih kehormatan dibandingkan dengan Bung Karno," ujarnya. Dia juga menyampaikan ada beberapa teman yang mendampinginya, seperti politikus PDIP Andreas Hugo Pareira, politisi muda Aryo Seno Bagaskoro, dan tim hukum. "Kalau urusan gerak ke bawah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan hukum seperti ini, cukup sendiri saja," tutur Hasto.

"Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum. KPK kan didirikan oleh Bu Mega. Nanti kalau saya tidak datang, bisa kualat. Maka saya datang," lanjutnya. Pengacara Hasto, Patra M Zen, menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, tetapi diklarifikasi. Sebenarnya, Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini. "Sebagaimana Pak Hasto sampaikan, karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kami untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra. (ant)
 
 


Berita Lainnya