Nasional

Hasto "Nantikan" Undangan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Juni 2024 18:30
Hasto "Nantikan" Undangan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku belum menerima undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Belum, tapi jika saya mendapat informasi dari media, saya akan kosongkan jadwal pada hari Senin untuk menghadiri panggilan tersebut," kata Hasto di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan untuk hari Senin, 10 Juni 2024, pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap Hasto Kristiyanto bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus yang sama. Wahyu Setiawan, yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu Setiawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. (ant)
 
 


Berita Lainnya