Nasional

Harusnya dari Dulu, Gibran Baru Ajukan Pengunduran Diri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juli 2024 15:30
Harusnya dari Dulu, Gibran Baru Ajukan Pengunduran Diri
Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Teguh Prakosa sampai di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024).

SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada pimpinan DPRD Kota Surakarta.

"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, agar selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang ada," ujar Gibran usai menyerahkan surat tersebut di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa. Ketika ditanya mengenai alasan pengunduran dirinya, Gibran menyatakan salah satunya adalah untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024.

"Selain untuk persiapan pelantikan pada 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semuanya dilancarkan," katanya. Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada media massa yang telah mengawal program pemerintah selama tiga tahun terakhir.

"Terima kasih sudah menjadi teman baik saya dan memberitakan hal-hal positif untuk perkembangan Kota Solo. Mohon pamit jika ada yang salah," ucapnya. Menjelang kepindahannya ke Jakarta, Gibran mengaku akan membereskan rumah dinas Loji Gandrung dan ruangan kantornya di Kompleks Balai Kota Surakarta.

"Kan nanti yang menempati adalah Pak Wakil Wali Kota. Intinya, surat pengunduran diri sudah saya serahkan, dan akan ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD, kemudian ke provinsi, dan selanjutnya ke Kemendagri," jelasnya. Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut akan dibahas dan dikaji bersama pimpinan lainnya.

"Kami akan melihat sesuai aturan yang ada, dan kemudian akan mengambil langkah untuk menjadwalkan rapat di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terencana, tetapi jika ada paripurna pengunduran diri, jadwal tersebut akan kami sesuaikan," ujar Budi. Persetujuan pengunduran diri akan dihasilkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna," tambah Budi. (ant)


Berita Lainnya