Pilkada 2024
Hanya Ada Calon Tunggal, KPU Bengkulu Utara Perpanjang Pendaftaran
KOTA BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Utara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperpanjang sejak 2 hingga 4 September.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada bahwa hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Sebab, di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat tujuh partai politik nonparlemen yang mengusung bakal pasangan calon. Namun, jika perpanjangan pendaftaran tersebut masih belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar, maka kemungkinan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara akan melawan atau menghadapi kotak kosong.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (29/8/2024) menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Arie Septia Adinata dan Sumarno. Pasangan tersebut diusung oleh sejumlah partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (ant)