Nasional
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
KOTA BANDUNG - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, telah memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa hakim tidak setuju dengan dalil dari termohon terkait ketidakperluan pemanggilan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, hakim menekankan panggilan pemeriksaan diperlukan agar keluarga calon tersangka mengetahui statusnya, termasuk ketika calon tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam sidang, hakim juga menimbang penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang cukup, dan seharusnya ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu sebelum penetapan tersebut dilakukan.
"Dalam fakta-fakta yang diungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan ini," tambahnya. Dengan putusan ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. (ant)