Nasional

Hakim MK Ungkap Tanda Tangan Surya Paloh Beda di KTP dan Surat Kuasa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Mei 2024 15:00
Hakim MK Ungkap Tanda Tangan Surya Paloh Beda di KTP dan Surat Kuasa
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keabsahan tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam surat kuasa kepada kuasa hukum partai tersebut dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Arief menyoroti perbedaan antara tanda tangan di dokumen surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Surya Paloh. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat. "Saya lihat surat kuasa yang ditanda tangani antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sekali ini," kata Arief selaku ketua sidang panel tiga PHPU Pileg 2024.

Arief kemudian meminta klarifikasi dari kuasa hukum Partai NasDem, Rahmat Hidayat. "Surat kuasa ini ditanda tangani oleh siapa?" tanya Arief. Rahmat menjelaskan surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani langsung oleh Surya Paloh. Namun, Arief tetap meragukan keterangan tersebut.

"Tapi kok beda sekali ya?" ucap Arief. "Izin Majelis, untuk KTP dari Pak Surya Paloh yang kami ajukan itu tahun 2014," jawab Rahmat. Arief menegaskan tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa sangat berbeda dengan yang terdapat di KTP. Oleh karena itu, Arief meminta kuasa hukum Partai NasDem untuk melakukan perbaikan pada tanda tangan tersebut.

"Nanti diperbaiki, ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang enggak berubah," ujar Arief. Dia juga menegaskan tanda tangan Ketua Umum partai dalam surat kuasa untuk permohonan yang diajukan atas nama partai politik sangat penting. Jika tanda tangan tidak sah, maka permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Itu sangat penting sekali untuk diperbaiki," katanya. Dalam perkara ini, Partai NasDem mempersoalkan pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1. Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1. (ant)


Berita Lainnya