Nasional

Habiburokhman Percaya Polisi Tegakkan Hukum Tangani Kasus Firli Bahuri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 16:30
Habiburokhman Percaya Polisi Tegakkan Hukum Tangani Kasus Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keyakinannya penegakan hukum akan dilakukan dengan benar dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi video viral yang menunjukkan Firli Bahuri bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon (Minions) saat mereka aktif bermain sebagai ganda putra. "Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menekankan pihaknya tidak dalam posisi untuk mengintervensi penegak hukum terkait tindakan yang harus diambil. Namun, ia menambahkan bahwa tidak ada masalah dengan aktivitas bermain bulu tangkis Firli. "Ya, kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan. Menurut saya, sih, tidak ada masalah," ujarnya.

Firli Bahuri sebelumnya tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Hukumannya diatur dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yang menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun bagi anggota KPK yang melanggar ketentuan tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya