Pilkada 2024

Golkar Cari Pengganti Cawagub Aceh yang Meninggal Dunia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 September 2024 19:00
Golkar  Cari Pengganti Cawagub Aceh yang Meninggal Dunia
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pihaknya akan segera mencari pengganti untuk bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024).

"Sebagai partai politik pengusung, Golkar akan berembuk dengan partai politik lain untuk segera menentukan siapa yang akan menggantikan calon wakil yang meninggal tersebut," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa pihaknya akan mempelajari qanun atau peraturan daerah terkait penggantian bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.

"Khusus untuk kasus Aceh, kami akan mengecek aturan yang ada dalam Qanun Aceh," ujar Afif saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Sabtu, menanggapi berita tentang meninggalnya Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang dikenal sebagai Tu Sop. Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, penggantian calon yang meninggal harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh KIP.

Sementara itu, calon perseorangan atau gabungan partai politik dapat melakukan penggantian selama tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap, seperti meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Jika terjadi halangan tetap karena meninggal dunia, harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau camat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," jelasnya. Sebelumnya, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pilkada Aceh 2024 pada 29 Agustus lalu. Mereka juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Qur'an sebagai bagian dari proses seleksi.

Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapatkan dukungan dari partai-partai nasional seperti Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2024-2029. (ant)

 


Berita Lainnya