Nasional

Gila! Anggota BPK Ini "Dagang" Laporan WTP Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 20:00
Gila! Anggota BPK Ini "Dagang" Laporan WTP  Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, mengungkap mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, memintanya untuk memanipulasi hasil audit BPK terhadap proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo. Achsanul mengatakan, permintaan tersebut bertujuan agar pembangunan menara BTS 4G tercatat telah mencapai 100 persen atau sekitar 3.700 menara.

"Beliau hanya meminta, meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700 tower," kata Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa. Namun, berdasarkan audit BPK dan konfirmasi di lapangan, Achsanul menyatakan bahwa realisasi pembangunan menara BTS 4G yang dilakukan oleh pihak Anang baru mencapai sekitar 2.900 menara, dengan 1.100 menara sudah berfungsi dan sekitar 1.900 menara sudah berdiri tetapi belum diserahterimakan.

Anang pun meminta nomor telepon orang lain yang dekat dengan Achsanul untuk membicarakan hal tersebut, karena nomor telepon Achsanul sulit dihubungi dan jarang membalas pesan singkat. Achsanul kemudian memberikan nomor telepon orang terdekatnya, Sadikin Rusli, kepada Anang, dengan menyertakan kode 'Garuda' untuk mempermudah komunikasi.

"Kode itu bukan untuk menyembunyikan sesuatu karena saat itu saya tidak berpikir ada uang, ini bukan urusan duit," ujarnya. Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo. Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk diserahkan kepada Achsanul melalui Sadikin Rusli, orang kepercayaan Achsanul.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. Perbuatan Achsanul tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya