Nasional

Gibran Tanggapi Gugatan "Jasa Syarat Cawapres" Rp10 Juta dari Almas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Februari 2024 15:24
Gibran Tanggapi Gugatan "Jasa Syarat Cawapres" Rp10 Juta dari Almas
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

SOLO - Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden dan Wali Kota Solo, memberikan tanggapan terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gibran menyatakan ia mengetahui gugatan tersebut dan berjanji untuk menindaklanjutinya.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti ya," ujar Gibran saat diwawancara di Balai Kota Solo, Kamis (1/2). Meskipun demikian, Gibran tidak memberikan rincian mengenai langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi gugatan tersebut. Saat ditanya apakah dia akan mengucapkan terima kasih kepada Almas, Gibran tidak memberikan jawaban, begitu pula ketika ditanya mengenai perjanjian antara keduanya.

"Saya enggak tahu (ada perjanjian atau tidak)," ucapnya singkat. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran dengan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta dan meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Surakarta.

Dalam berkas gugatannya, Almas menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya dikabulkan oleh MK, memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Meski sebelumnya Almas menyatakan sebagai penggemar Gibran, dalam gugatannya, ia menyebut Gibran belum memberikan apresiasi kepada dirinya yang telah membuka kesempatan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Gugatan Almas sebelumnya pada 22 Januari 2024 juga berhubungan dengan wanprestasi, namun ditolak oleh hakim. (ant)


Berita Lainnya