Nasional

Gawat! Surya Paloh Ketahui Dana Kementan Mengalir ke NasDem

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 16:30
Gawat! Surya Paloh Ketahui Dana Kementan Mengalir ke NasDem
Sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Joice Triatman, saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mengetahui  kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) NasDem didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Joice, yang merupakan mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, menyatakan Paloh mengetahui hal tersebut karena dirinya selalu melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem itu.

"Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan a, b, c, termasuk pembagian sembako, hingga hewan kurban. Itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat, baik, bagus, lanjutkan," ujar Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Mantan presenter itu juga mengungkapkan berbagai kegiatan Garnita yang dilaporkan, antara lain, terkait dengan hewan kurban, pembagian sembako, serta pembagian telur, semuanya didanai oleh Kementan. Seluruh kegiatan itu, kata Joice, biasanya dirangkum terlebih dahulu sebelum dilaporkan kepada Ketua Umum Partai.

"Kami melaporkan kegiatan-kegiatan baik, tetapi karena sifatnya tidak rutin maka itu kami rangkum apa-apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan," tuturnya. Dia menjelaskan bahwa laporan kegiatan Garnita kepada Paloh dilakukan dirinya saat bertemu di Partai NasDem secara langsung, meskipun bukan dalam forum resmi.

Meskipun demikian, Joice menuturkan pelaporan kegiatan dilakukan bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak disebutkan namanya oleh Joice. "Meski tidak selalu, tapi saya melaporkan. Setiap kegiatan di Partai NasDem juga di-upload ke media sosial dan website," ungkap Joice.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan dari tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya