Nasional

Gawat! Saksi Kasus Korupsi Ini Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 22:00
Gawat! Saksi Kasus Korupsi Ini Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/05/3024).

JAKARTA - Saksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi, mengungkapkan mutu beton pada Tol Layang MBZ tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama, menyatakan temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Andi menjelaskan awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020. Pemeriksaan fisik tersebut, menurut Andi, memakan waktu enam bulan dan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol bagian atas. Dalam proses pemeriksaan, Andi bekerja sama dengan Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan. Mereka mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi mengungkapkan bahwa ada dua kondisi yang ditemukan: kuat rata-rata tekanan dari sampel dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga mutu beton itu sendiri," tambahnya.

Andi memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan rincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)


Berita Lainnya