Pilkada 2024

Gara-Gara Calon Tunggal, KPU Balangan Malah Dua Kali Perpanjang Pendaftaran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 September 2024 15:00
Gara-Gara Calon Tunggal, KPU Balangan Malah Dua Kali Perpanjang Pendaftaran
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan saat melaksanakan konferensi pers di Paringin, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu.

BALANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dua kali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 30-31 Agustus dan 1-4 September karena hanya satu pasangan calon yang telah mendaftar pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah kita perpanjang masa pendaftaran pada 30-31 Agustus belum ada juga pasangan calon lain yang mendaftar, kini kita perpanjang lagi hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman di Balangan, Senin. Salman menyebutkan masa perpanjangan dilakukan sesuai hasil koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta masukan dari Bawaslu Kabupaten Balangan.

Diungkapkan Salman, KPU Balangan belum dapat memastikan Pilkada Kabupaten Balangan hanya diikuti satu pasangan calon atau akan bertambah karena masih ada kemungkinan pasangan calon lain mendaftar. Salman menjelaskan tersisa dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi pasangan calon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, yaitu PKB dan PDI Perjuangan.

Partai PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024. PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara, sedangkan PDI Perjuangan mengantongi 5.570 suara, sehingga masih berpeluang mengadukan satu pasangan calon dengan total jumlah suara mencapai 10.560 suara.

Total jumlah suara dari dua partai tersebut melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ant)


Berita Lainnya