Nasional

Gapensi Tolak Kenaikan PPN12 Persen, Berdampak Negatif di Sektor Konstruksi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
8 hours ago
Gapensi Tolak Kenaikan PPN12 Persen, Berdampak Negatif di Sektor Konstruksi
Ilustrasi konstruksi gedung

JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 2025.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, menyebutkan kebijakan ini akan membawa dampak negatif signifikan, khususnya bagi sektor konstruksi. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan memengaruhi harga material dan jasa konstruksi, sehingga memberatkan kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

"Gapensi menolak keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi dengan margin keuntungan yang sangat tipis. Kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka," ujar La Ode dalam pernyataannya, Senin (25/11/2024).

Dampak Kenaikan PPN

Menurut La Ode, kenaikan PPN akan memperlambat pelaksanaan proyek, terutama yang didanai pemerintah, karena kenaikan harga material dan jasa konstruksi akan membuat anggaran proyek membengkak. Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek yang dijalankan karena keterbatasan dana.

Efek domino ini, lanjutnya, akan mengurangi lapangan kerja dan membuat infrastruktur, seperti perumahan, menjadi semakin mahal, sehingga menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.

"Sektor konstruksi memiliki efek multiplier besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga ikut terdampak," jelas La Ode.

Harapan untuk Penundaan

Gapensi berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menunda rencana kenaikan PPN. La Ode menekankan bahwa sektor konstruksi merupakan motor utama pemulihan ekonomi pascapandemi. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, beban fiskal sektor konstruksi akan meningkat, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah, serta memperburuk ketimpangan ekonomi. "Beban pajak tambahan ini sangat mungkin memperburuk situasi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah," tambahnya.

Cari Solusi

Gapensi berencana menyampaikan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR, disertai data mengenai dampak potensial dari kebijakan ini. Menurut La Ode, kebijakan kenaikan PPN harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

"Gapensi mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil. Fokus pada efisiensi proyek dan inovasi teknologi dapat membantu menekan biaya operasional sehingga dampak kenaikan tarif dapat diminimalkan," jelas La Ode.

 

Ia juga menegaskan bahwa Gapensi akan terus mengadvokasi kebijakan yang melindungi kepentingan pelaku usaha konstruksi sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. (dan)


Berita Lainnya