Nasional

Fuad Bawazier Mengadu ke DPR Ngaku Jadi Target "Mafia Tanah"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Agustus 2024 20:00
Fuad Bawazier Mengadu ke DPR Ngaku Jadi Target "Mafia Tanah"
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Fuad Bawazier di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

JAKARTA - Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan di era Presiden Soeharto, mengajukan keluhan kepada Komisi III DPR RI terkait sengketa tanah yang melibatkan rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta.

Fuad menjelaskan ia telah membeli tanah tersebut dan memiliki sertifikat yang sah. Namun, pada 2014, tanah tersebut digugat oleh pihak lain yang sebelumnya pernah terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan mereka telah ditolak. "Keputusan sebelumnya sudah jelas, pihak tersebut telah ditolak permohonannya untuk membeli tanah itu," ujar Fuad dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Fuad, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama MIND.ID, hadir dalam rapat tersebut bersama kuasa hukumnya. Komisi III DPR juga mengundang perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta. Fuad menyatakan keheranannya atas gugatan ini, terutama karena hanya rumahnya yang menjadi objek sengketa di kawasan tersebut. Dia menduga gugatan itu muncul setelah rumahnya direnovasi dan menjadi lebih bagus dari sebelumnya.

"Mungkin setelah rumahnya direnovasi dengan baik, baru mafia tanah ini memperkarakan. Ini menurut saya sudah waktunya untuk melakukan reformasi hukum," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani, menjelaskan gugatan pada 2014 menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat, dan memerintahkan pengosongan rumah tersebut.

Pada 7 Agustus 2024, pengadilan sempat berencana untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier, namun eksekusi tersebut dibatalkan setelah pihak Fuad mengajukan perlawanan. "Ini adalah kasus yang sangat aneh, di mana orang yang tidak memiliki hak dan legal standing justru dinyatakan berhak atas objek tersebut," ungkap Sri.

Komisi III DPR RI merekomendasikan agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibatalkan dan eksekusi atas tanah tersebut tidak dilakukan, mengingat adanya pertentangan penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Komisi III DPR RI juga meminta BPN DKI Jakarta untuk tidak menerbitkan surat atau alas hak baru atas objek tanah tersebut dan meminta kepolisian untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya