Nasional

FTA Terus Gerilya Politik, Perjuangkan 10 Manifesto 

Redaksi — Satu Indonesia
05 September 2023 06:23
FTA Terus Gerilya Politik, Perjuangkan 10 Manifesto 
SEMANGAT - Pertemuan FTA dengan Fadli Zon

JAKARTA - Anggota delegasi Forum Tanah Air (FTA) dari berbagai perwakilan daerah kembali melanjutkan audiensi dan advokasi ke anggota DPR-RI,  untuk menawarkan solusi terhadap masalah-masalah bangsa. Kali ini mereka menemui Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Dr Fadli Zon S.S, M.Sc dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Ir Achmad Hafisz Tohir. 

“Delegasi FTA kembali audiensi dengan Pak Fadli Zon, guna menyampaikan manifesto politik Forum Tanah Air. Kami mendorong pentingnya membuat perubahan politik dan ekonomi yang besar, mendasar dan fundamental dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall election untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat,” kata  Ketua FTA Indonesia Donny Handri cahyono kepada media, Sabtu (3/9/2023). 

Fadli Zon yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen menurut Donny, mengapresiasi tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang diusung FTA, dan berharap perjuangan FTA terus dilanjutkan untuk memberikan edukasi dan advokasi kepada rakyat akan hak-hak konstitusionalnya. 

“Kami menghargai semua saran, masukan, gagasan dan kritik yang diberikan oleh Pak Fadli Zon, untuk kami jadikan bahan diskusi, perdebatan dan kajian internal selanjutnya guna memperbaiki langkah-langkah FTA kedepannya,” tambah Donny. 

Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Fadli Zon yang berjanji akan  meneruskan 10 manifesto FTA kepada Komisi terkait di DPR-RI.

Delegasi FTA yang menemui Fadli Zon di Library Jln Danau Limboto 96, Benhil, Jakarta Pusat itu yakni Donny Handri Cahyono, Ade Nurjannah (FTA Jawa Timur), Ahmad Fauzie (FTA DKI Jakarta, Imhar Burhanuddin (FTA DKI Jakarta, Rusdi Aminy serta Nurjana Nasaru (FTA Sulawesi Utara). 

Esok harinya, giliran delapan anggota delegasi FTA dari berbagai perwakilan daerah tingkat Provinsi dan Kota, melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Ir Achmad Hafisz Tohir. Pertemuan dengan anggota Komisi XI DPR-RI itu digelar di gedung DPR-RI. “Kami sampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dari Pak Achmad Hafisz Tohir,” kata Donny. 

LANJUTKAN - Pertemuan FTA dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Ir Achmad Hafisz Tohir.

Achmad Hafisz Tohir, menurut Donny, menyambut baik keberadaan FTA yang terus memperjuangkan perubahan-perubahan yang sangat mendasar seperti yang dimanifestasikan dalam manifesto FTA. Tuntutan-tuntutan FTA tersebut kata Achmad Hafisz Tohir, juga sudah menjadi wacana perjuangan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam membuat perbaikan- perbaikan di bidang politik dan ekonomi.

Ahmad Hafisz Tohir menyatakan,  tuntutan perbaikan ekonomi berbasis otonomi daerah (OTDA) perlu dikaji lebih dalam lagi, agar tidak menumbuhkan munculnya raja-raja kecil di daerah. 

Kedelapan anggota delegasi FTA yang menemui Achmad Hafisz Tohir, yakni Donny Handri Cahyono, Wakil Ketua FTA Indonesia Iskundarti A. Mansyur, Ade Nurjanah (FTA Jawa Timur), Bismo Saptono (FTA, Yogyakarta), Asrianty Purwantini Liaison FTA DKI Jakarta),  Ahmad Fauzie (FTA DKI Jakarta), Rusdi Aminy (FTA Sulawesi Utara) serta Nurjana Nasaru (FTA Sulawesi Utara)

Lantas, apa isi 10 manifesto FTA? Berikut rinciannya; 

  1. Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.
  2. Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis, dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.
  3. Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.  Lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.
  4. Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.
  5. Menuntut pemisahan Polri dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Yudikatif. Serta menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM dsb.
  6. Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4 kali (UUD 2002).
  7. Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (surplus-oriented), dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar- besarnya (spending-oriented).
  8. Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui subsidi (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.
  9. Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.
  10. Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung- jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. (sa)


Berita Lainnya