Nasional
Fenomena No Viral, No Justice Jadi Tantangan DPR
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa inisiatif masyarakat untuk memviralkan permasalahan di media sosial, atau yang dikenal dengan "no viral, no justice," menjadi tantangan bagi anggota dewan.
"Rakyat telah mempercayakan kekuasaan negara kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Saatnya bagi lembaga-lembaga kekuasaan negara tersebut untuk menjalankan tugasnya secara efektif dalam menangani urusan-urusan rakyat," kata Puan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan kondisi ini disebabkan oleh berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat yang semakin membutuhkan kehadiran negara. Namun, masyarakat berpendapat negara sering terlambat atau bahkan dianggap tidak merespons permasalahan tersebut dengan baik.
"Maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial, 'no viral, no justice'," jelasnya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa DPR RI berkomitmen untuk memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. Terlebih lagi, rakyat selalu menaruh harapan kepada DPR RI sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
"DPR RI akan terus berupaya mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah," ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) telah mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Permasalahan tabungan perumahan rakyat, pembatalan ratusan pelamar bidan pendidik yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK 2023, judi online, masuknya penyedia jasa internet Starlink, pertanahan termasuk mafia tanah dan sertifikat elektronik, dan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan," katanya. Ia kemudian meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti seluruh permasalahan tersebut, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara dalam mengurus mereka. (ant)