Nasional

Empat Kandidat Pimpinan KPK 2019 Ini Siap-siap Gantikan Firli

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Januari 2024 20:00
Empat Kandidat Pimpinan KPK 2019 Ini Siap-siap Gantikan Firli
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu konfirmasi kembali terkait pengganti mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin.

Ari menjelaskan proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR. Pengajuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 33 UU KPK menyatakan presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan. "Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," jelas Ari.

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres tersebut ditandatangani pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023. (ant)


Berita Lainnya