Nasional

Dukung Bosnya Korupsi, Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 19:00
Dukung Bosnya Korupsi, Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JAKARTA - Dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Kasdi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, sedangkan Hatta adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan bersama SYL. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Rianto menjelaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis, termasuk hal-hal yang memberatkan seperti kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis meliputi sikap sopan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. "Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan," tutur Rianto.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, Kasdi dan Hatta bersama SYL terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan. Keduanya juga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya