Nasional

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatra, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 19:30
Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatra, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya
Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto, pada Rabu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatra.

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik memanggil dan memeriksa saksi Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu. Selain Budi Harto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Hutama Karya, Eka Setya Adrianto, dan pihak swasta bernama Irza Dwiputra Susilo.

Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut telah hadir dan diperiksa oleh penyidik KPK. Budi yang selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.08 WIB mengatakan bahwa ia diperiksa KPK terkait pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatra. Ia menambahkan bahwa properti tersebut bukan merupakan fasilitas penunjang Jalan Tol Trans-Sumatra.

"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, properti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada Rabu (13/3/2024) lalu, KPK mengumumkan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatra telah dimulai.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ali mengatakan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka seiring dimulainya penyidikan tersebut.

Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti telah mencukupi," ujarnya.

Ali juga mengatakan bahwa perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK jika memiliki informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

Seiring dengan bergulirnya proses penyidikan, KPK mengumumkan telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Tim penyidik pada Senin (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta (27/3/2024).

Ali menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," tuturnya.

Dokumen tersebut kemudian disita oleh penyidik untuk dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum disertakan ke dalam berkas perkara. (ant)


Berita Lainnya