Pilkada 2024

Dua Paslon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 16:30
Dua Paslon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menginformasikan kedua bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan perbaikan dokumen administrasi harus dilakukan hingga 8 September 2024. "Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat administrasi. Mereka diberikan waktu hingga 8 September untuk melakukan perbaikan," ujar Handi di Semarang, Kamis.

Handi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon. Terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, sementara Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) kurang enam dokumen. Di sisi lain, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kekurangan 13 dokumen, dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang empat dokumen. Beberapa dokumen yang belum dipenuhi meliputi surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dalam hal pemeriksaan kesehatan, tim dokter dari RS Kariadi menyatakan bahwa keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sebagai informasi, KPU Provinsi Jawa Tengah sebelumnya menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon untuk Pilgub Jawa Tengah 2024. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah sebesar 5,2 juta pada Pemilu 2024. Sementara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen didukung oleh gabungan beberapa partai, termasuk Partai Gerindra, PKB, Golkar, PPP, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan total suara sah mencapai 13,7 juta. (ant)


Berita Lainnya