Nasional

DPR Siap Revisi UU Polri yang Ternyata untuk Perpanjang Usia Pensiun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 15:00
DPR Siap Revisi UU Polri yang Ternyata untuk Perpanjang Usia Pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU ini diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan kini menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa. Pertanyaan ini dijawab dengan suara setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir.

Sebelumnya, perwakilan sembilan fraksi di parlemen telah menyampaikan pendapat mereka secara tertulis kepada pimpinan dewan. Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Selanjutnya, kami menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” ujar Dasco. Dasco menjelaskan salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama, hingga perwira. "Misalnya, bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 tahun, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Jika memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama dua tahun," tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang ditemui usai rapat, menyatakan perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU Polri adalah untuk menyamakan dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang. "Usia pensiun ini yang paling utama. Ada revisi lain yang masih berkembang, tetapi fokus kami adalah pada usia pensiun agar setara di antara semua aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri," kata Supratman.

Sebelumnya, pada Senin (20/5/2024), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut ada permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI guna menyamakan masa pensiun dan masa jabatan fungsional dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi pada tahun 2021. Namun, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 dan baru kembali digulirkan di DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ini.

Pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan UU ASN yang baru ini menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri, sehingga ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri, dan sebaliknya anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN. (ant)
 
 


Berita Lainnya