Nasional

DPD RI Beri Waktu AWK untuk Hengkang hingga 12 Maret

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Maret 2024 12:00
DPD RI Beri Waktu AWK untuk Hengkang hingga 12 Maret
Mantan Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna di Denpasar, Rabu (6/3/2024).

DENPASAR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengeluarkan surat nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya bagi Arya Wedakarna (AWK), dengan batas waktu pengambilan barang hingga 12 Maret 2024.

Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio, mengatakan kantor sekretariat telah mengikuti arahan tersebut, dan jika AWK tidak mengambil barangnya, akan ada arahan lebih lanjut. "Sudah terima surat tersebut, kami akan mengikuti arahan tersebut. Jika AWK tidak meninggalkan kantor, akan ada arahan lebih lanjut," kata Putu Rio. Sekretariat DPD RI Bali akan menunggu persiapan dari AWK dalam waktu sepekan dan berharap agar AWK mematuhi aturan yang ada.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi DPD RI, Lalu Nigman Zahir, disebutkan segala hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya bagi AWK telah dihentikan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari yang menyatakan AWK telah diberhentikan sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Selanjutnya, fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW). Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa pergantian antar waktu (PAW) atas nama Arya Wedakarna dapat digantikan oleh peraih suara kelima pada pemilu 2019 apabila keputusan pidana atas kasus AWK mencapai inkrah.

"Hukum memiliki mekanisme, jangan dihalangi. Setiap orang memiliki praduga tidak bersalah. Jika putusan pidana telah mencapai inkrah sebelum enam bulan sisa jabatan, maka bisa dilakukan PAW. Namun, jika kurang dari enam bulan, meskipun diberhentikan, tidak ada PAW," ujarnya. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya