Nasional

Djarot Ungkap Usulan RUU DPA Secepat Kilat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 15:00
Djarot Ungkap Usulan RUU DPA Secepat Kilat
Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA - Anggota DPR RI, Djarot Saiful Hidayat, mengakui bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), diproses dengan sangat cepat.

Djarot menyatakan bahwa RUU tersebut telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis ini untuk menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan melalui tahap pembahasan. Dia juga mengajak masyarakat untuk menilai seberapa cepat proses pengesahan RUU ini. "Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara tentang keberadaan DPA ini," ujar Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, Dewan Pertimbangan Agung sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR yang akan membahas RUU ini untuk memastikan persyaratan dalam keanggotaan DPA dijelaskan dengan jelas. "Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" tambahnya.

Sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot mengakui dia belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, terutama yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang kemudian diatur dalam undang-undang.

Djarot berharap RUU tersebut tidak disalahgunakan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak melalui proses meritokrasi, hal itu bisa berdampak buruk bagi sistem demokrasi. Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024), Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, menurut Supratman, Presiden akan memiliki kewenangan untuk memilih ketua lembaga tersebut dan menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti saat ini yang berjumlah delapan orang di Wantimpres. Kewenangan tersebut diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga akan menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung. (ant)
 


Berita Lainnya