Nasional

Divonis 6 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 April 2024 18:30
Divonis 6 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, telah mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.

Keputusan ini diambil setelah Hasbi berkonsultasi singkat dengan penasihat hukumnya. "Karena waktunya terdesak, sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dirinya mempersilakan Hasbi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Selain Hasbi, hakim juga menyebutkan penuntut umum memiliki hak yang sama. Namun, terkait dengan putusan terhadap Hasbi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wawan Yunarwanto menyatakan penuntut umum akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu selama tujuh hari.

Hasbi divonis pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Hasbi juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang bisa digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya