Nasional

Divonis 10 Tahun, SYL Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 20:00
Divonis 10 Tahun, SYL Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi yang telah memberi kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. SYL menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menunjuknya sebagai menteri untuk mengambil kebijakan guna mengendalikan harga pangan yang tinggi selama pandemi COVID-19.

Menurut SYL, hukuman penjara 10 tahun bukan hal kecil, tetapi ia tetap bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, beberapa di antaranya diterima oleh Presiden. Selain kepada Presiden, SYL juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang selalu mengajarkannya tentang permasalahan kebangsaan.

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk membela rakyat dan bangsa," ujarnya. SYL juga meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, dan masyarakat Bugis yang telah banyak memberikan dukungan. SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di Kementan pada periode 2020–2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait korupsi di Kementan. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya