Laporan Khusus

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap

Polda Metro: Dugaan Menghasut Massa Hingga Picu Kericuhan

Redaksi — Satu Indonesia
12 hours ago
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap
AKTIVIS - Suasana penjemputan Delpedro Marhaen. Insert: Delpedro Marhaen.

JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), atas dugaan menghasut massa hingga memicu kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Menurut Ade Ary, dugaan penghasutan berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah titik, antara lain sekitar Gedung DPR, Jalan Gelora, kawasan Tanah Abang, hingga beberapa wilayah Jakarta lainnya. Penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan tim gabungan sejak saat itu.

Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum.

Ade Ary menambahkan, DMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan ajakan provokatif yang bersifat anarkistis, termasuk melibatkan pelajar di bawah usia 18 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi penangkapan tersebut, Lokataru Foundation menyatakan Delpedro dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resmi, Selasa (2/9). Organisasi itu mendesak agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyuarakan haknya.

Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang bergerak di bidang advokasi hukum dan HAM. Ia menyelesaikan studi sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, serta meraih dua gelar magister di bidang hukum dan politik kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai direktur eksekutif, Delpedro tercatat sebagai peneliti di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023). Ia juga pernah menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023, koresponden di BandungBergerak.id (2021–2024), serta peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019. (sa)


Berita Lainnya