Nasional

Diperiksa KPK Lagi, Begini Tampang Sekjen DPR Indra Iskandar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 19:00
Diperiksa KPK Lagi, Begini Tampang Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. Ini adalah pemeriksaan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Indra telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3/2024).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Indra dikonfirmasi mengenai proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan. KPK juga telah mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya