Nasional

Dilaporkan ke Sana-sini, KPK Tegaskan Cari Harun Masiku Tak Berhenti

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juni 2024 20:00
Dilaporkan ke Sana-sini, KPK Tegaskan Cari Harun Masiku Tak Berhenti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penyidik lembaga antirasuah terus berupaya mencari buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).

"Penyidik terus berusaha mencari yang bersangkutan. Sudah empat tahun, bukan berarti kita tidak mencarinya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu. Alex menjelaskan bahwa tim penyidik KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku berdasarkan berbagai informasi relevan yang diterima.

"Beberapa informasi, misalnya terkait keberadaan yang bersangkutan di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi yang menyebutkan dia jadi marbut masjid di Malaysia, kita kirim tim ke sana. Artinya, selama empat tahun kita tetap mencari berdasarkan informasi-informasi yang diterima," ujarnya. Alex, yang berlatar belakang hakim, berharap Harun Masiku bersedia menyerahkan diri agar proses hukum terhadapnya bisa segera diselesaikan.

"Semoga yang bersangkutan mendengar dan dengan sukarela menyerahkan diri, itu akan lebih baik," tuturnya. KPK belakangan ini kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku. Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Pada Senin (10/6), Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, serta buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

KPK memenjarakan Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok. (ant)
 
 


Berita Lainnya