Nasional
"Dijual Tak Laku-Laku", Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN
JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna meningkatkan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Pembentukan Satgas ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut salinan Keppres yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, Rabu, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Keppres tersebut, meliputi:
Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;
Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan pusat keuangan di IKN;
Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;
Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;
Mendorong koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Satgas ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sementara Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar.
Anggota Satgas meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Pelaksana Satgas terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Otorita IKN. Juga termasuk Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas setidaknya sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Semua biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keppres ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (ant)