Nasional

Dihujat Mahasiswa se-NKRI, Nadiem akan Hentikan Kenaikan UKT Tak Rasional

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 14:00
Dihujat Mahasiswa se-NKRI, Nadiem akan Hentikan Kenaikan UKT Tak Rasional
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen bersama Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa kenaikan UKT yang tidak rasional akan kami hentikan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa. Pernyataan Nadiem ini merespons isu yang beredar di masyarakat terkait kenaikan biaya UKT yang signifikan, yang memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Nadiem mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) bahwa kenaikan biaya UKT, bahkan untuk mahasiswa dari golongan ekonomi lebih tinggi, harus tetap rasional dan masuk akal. Ia menyebut telah mendengar banyak laporan tentang kenaikan UKT yang fantastis di beberapa PTN, terutama untuk UKT di atas golongan kedua.

Nadiem memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, memeriksa, dan melakukan penilaian terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar, sehingga nantinya kenaikan tersebut dapat dihentikan. “Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan jika ada peningkatan UKT, harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan yang besar,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu. Namun, masalah terjadi ketika kampus memberikan lompatan biaya UKT yang sangat besar, terutama dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan kenaikan rata-rata lima hingga sepuluh persen, sehingga menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa.

Nadiem mengatakan bahwa peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang, dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Selain itu, peraturan tersebut tidak akan diterapkan kepada mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang belum memadai, karena mereka akan masuk ke golongan UKT satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali, pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem. (ant)
 
 


Berita Lainnya