Pilkada 2024

"Dihajar" Rakyat, DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 19:00
"Dihajar" Rakyat, DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan batal dilaksanakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap berlaku.

Dasco menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada akan diterapkan pada pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. "Keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku," kata Dasco melalui akun media sosial X pada Kamis petang.

RUU Pilkada menuai kontroversi karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan tersebut dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini dibatalkan dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen dari siang hingga petang. Aksi tersebut memanas dengan kerusakan pada gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.

Untuk mengantisipasi unjuk rasa, pihak kepolisian telah menyiapkan 2.975 personel yang terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. (ant)
 
 


Berita Lainnya