Nasional

Di Penghujung Jabatan, Bambang Pacul Baru Respons RUU Perampasan Aset

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 21:30
Di Penghujung Jabatan, Bambang Pacul Baru Respons RUU Perampasan Aset
KPK dan PPATK menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim komunikasi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal.

Bambang mengatakan kedua lembaga tersebut memiliki bidang tugas yang relevan dengan dua RUU tersebut. Namun, hingga saat ini, ia menilai kedua lembaga tersebut belum mengalokasikan anggaran dan rencana pada 2025 untuk mendukung perancangan dua RUU tersebut.

"Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita," ujar Bambang saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurutnya, pimpinan DPR RI telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mengundang KPK dan PPATK untuk mengecek sejauh mana kedua lembaga tersebut telah membahas dua RUU tersebut yang merupakan kepentingan negara.

Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh KPK, Bambang menilai belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut, selain wacana RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Sehingga, menurutnya, belum ada keterkaitan antara kedua lembaga tersebut. Selain itu, ia juga menilai bahwa program prioritas PPATK untuk pengelolaan teknologi informasi tidak relevan dengan kepentingan negara karena program tersebut merupakan respons terhadap keanggotaan PPATK pada Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

Bambang menjelaskan kedua RUU tersebut diterbitkan secara bersamaan karena ingin membuat uang-uang hasil penggelapan bisa teridentifikasi, sehingga bisa dilacak. Dengan begitu, menurutnya, aturan tersebut akan memudahkan tugas-tugas berikutnya.

Menurut Bambang, usulan penambahan anggaran untuk rencana kerja KPK dan PPATK tahun 2025 dapat diperjuangkan oleh Komisi III DPR untuk disetujui. Namun, ia meminta agar anggaran tersebut dapat menghubungkan kedua lembaga tersebut untuk mendukung RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal.

"Kita sudah melakukan tax amnesty, kita sudah melakukan pemutihan, segala macam. Pikirkan ini agar semuanya jelas," katanya. (ant)
 


Berita Lainnya