Pilkada 2024
Dharma-Kun Mengaku Tidak Terlibat Langsung Dalam Pengumpulan KTP
JAKARTA - Pasangan calon independen pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menyatakan mereka tidak terlibat langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperlukan untuk pencalonan mereka, karena semua tanggung jawab tersebut diserahkan kepada para relawan.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," ujar Dharma dalam sebuah video klarifikasi di Jakarta pada Senin. Pernyataan ini terkait dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pasangan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dharma menjelaskan bahwa semua persyaratan yang dikumpulkan untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon independen diperoleh dari relawan yang bekerja secara sukarela. Ia juga menambahkan bahwa jika ada warga yang merasa NIK mereka digunakan tanpa persetujuan, maka masalah tersebut sudah dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semoga penjelasan dari KPU yang baru saja diterima dapat memberikan kejelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi," katanya. Dharma juga menegaskan bahwa semua data yang diterima dan diserahkan kepada KPU adalah hasil kerja keras relawan di lapangan yang secara sukarela memberikan dukungan agar mereka bisa maju pada Pilkada DKI Jakarta.
Data dari relawan tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU Jakarta, hingga akhirnya pasangan ini memenuhi syarat sebagai calon independen. "Kami memegang amanat dari para pendukung kami untuk melindungi keluarga mereka sesuai dengan visi kami, yaitu menyelamatkan jiwa keluarga kita. Niat kami adalah melayani, dan bisa sampai pada tahap ini sudah merupakan berkah dari Tuhan," ujarnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan informasi di laman infopemilu.kpu.go.id terkait dukungan kepada pasangan independen tersebut merupakan data yang belum diperbarui. "Status yang ada di infopemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi. Artinya, belum dilakukan verifikasi faktual, dan kemarin yang sempat viral di media sosial adalah data anak Bapak Anies Baswedan. Kami sudah menelusuri dan data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung pasangan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024. "Jika ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, mereka dapat mengajukannya kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi ini," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, pada Jumat (16/8/2024).
Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Ia menjelaskan pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam proses dukungan calon independen, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, hingga verifikasi pertama dan kedua.
Menurutnya, masalah terkait NIK warga yang dicatut juga telah diselesaikan oleh KPU melalui verifikasi faktual, di mana semua warga ditanya apakah mereka benar-benar memberikan dukungan atau tidak. (ant)