Nasional

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Mei 2024 15:30
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tangkapan layar - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam acara Komitmen Bersama Berantas Korupsi.

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena Ghufron tidak hadir dalam sidang tersebut.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024, karena Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir," ujar Syamsuddin.

Apabila pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, sidang etik akan tetap dilanjutkan. Sidang seharusnya dimulai pada 09.30 WIB hari itu, tetapi tidak ada kehadiran Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK hingga pukul 11.30. Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2024, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron menganggap kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena terjadi pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun lalu. Ia menggugat pelaporan itu ke PTUN Jakarta, serta melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.

"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya