Nasional

Densus 88 Bekuk Tujuh Teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 April 2024 14:30
Densus 88 Bekuk Tujuh Teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng 
Sejumlah anggota Brimob Polda NTT melakukan simulasi penangkapan teroris di Mapolda NTT, Kupang, Sabtu (29/4/2023).

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta, Kamis. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/4) dan informasinya tersebar pada Rabu (17/4/2024). Densus belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut karena masih dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, sebelumnya telah mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Tujuh orang yang diduga terafiliasi dengan JI terdiri dari empat warga Kota Palu, dua warga Kabupaten Sigi, dan satu warga Kabupaten Poso. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti seperti laptop dan telepon genggam berhasil disita dari beberapa lokasi rumah yang digeledah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap paham radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia.

Penangkapan terhadap anggota kelompok teroris JI juga pernah dilakukan sebelumnya, termasuk di wilayah Boyolali, Magetan, dan Solo Raya di Jawa Tengah. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya