Nasional

Denny Indrayana: Jokowi Wajib Diberhentikan 

Redaksi — Satu Indonesia
26 Juni 2023 10:12
Denny Indrayana: Jokowi Wajib Diberhentikan 
TIGA ALASAN PEMAKZULAN - Denny Indrayana

MELBOURNE - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D semakin keras mengkritik rezim. Kali ia ia langsung ke pusat kekuasaan, yakni Presiden Joko Widodo. Ia menilai Jokowi wajib diberhentikan, karena terjadi tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata.

“Dengan tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata, DPR bukannya tidak mampu (𝘶𝘯𝘢𝘣𝘭𝘦) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (𝘶𝘮𝘸𝘪𝘭𝘭𝘪𝘯𝘨),” kata Denny Indrayana, dalam tulisannya yang diterima satuindonesia.co, Senin (26/6/2023). 

Menariknya, ia menulis pernyataannya ini di atas kertas berkop surat kantor lembaga hukumnya; Integrity (Indrayana centre for government, constitution and society). Surat tersebut ia kirim dari Queenscliff, Melbourne, tertanggal 25 Juni 2023.

Pada judul pernyataannya, Denny menyebut Jokowi adalah (masalah) kita: Wajib diberhentikan. Ia mengutip slogan kampanye Jokowi di pilpres, dan menambahkan kata ‘masalah’. Sehingga dibaca Jokowi adalah masalah kita yang wajib diberhentikan.

“Logika berpikirnya sederhana, 𝘴𝘪𝘮𝘱𝘭𝘦 𝘭𝘰𝘨𝘪𝘤. Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misalnya, dengan mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep,” tegas Denny Indrayana.

ia pun membeberkan tiga logika sederhana yang dapat menjadi delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵, yang seharusnya dapat diproses oleh DPR RI untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan presiden.

Pertama, kat Denny, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022. Sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. 

“Yaitu laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah,” jelasnya.

Modal besar demikian kata Denny, tidak mungkin diberikan, jika Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. “Saya berpendapat, inilah modus  𝘵𝘳𝘢𝘥𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘭𝘶𝘯𝘤𝘦, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal, tegas Denny.

Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. 

“Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (𝘖𝘣𝘴𝘵𝘳𝘶𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘰𝘧 𝘑𝘶𝘴𝘵𝘪𝘤𝘦),” jelasnya.

Sedangkan yang ketiga menurut Denny, , Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik pengkhianatan terhadap negara. Ia menyebut 𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau 𝘣𝘺 𝘰𝘮𝘮𝘪𝘴𝘴𝘪𝘰𝘯 oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.

Logika sederhana, menurut Denny, 𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦 bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan. Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

Dengan tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (𝘶𝘯𝘢𝘣𝘭𝘦) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (𝘶𝘮𝘸𝘪𝘭𝘭𝘪𝘯𝘨). Salam logika akal sehat,” tegas Denny. (sa)


Berita Lainnya