Nasional

Dede Yusuf Ingatkan Nadiem Tak Sembarangan Naikkan Uang Kuliah Tunggal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 15:30
Dede Yusuf Ingatkan Nadiem Tak Sembarangan Naikkan Uang Kuliah Tunggal
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja yang membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT. Dede Yusuf menambahkan desakan ini sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Nadiem dalam paparannya menyampaikan kenaikan UKT akibat Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi. “Peraturan Kemendikbudristek menegaskan peraturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Ia menyatakan bahwa banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap kenaikan UKT berlaku bagi semua mahasiswa, padahal aturan ini hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Nadiem juga menekankan bahwa kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Komisi X DPR juga menyoroti beberapa hal lain dalam kesimpulan rapat tersebut, termasuk mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk menyampaikan peninjauan ulang UKT. Selain itu, Komisi X meminta Kemendikbudristek meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri, dengan fokus pada evaluasi yang berorientasi pada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, serta sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya