Nasional

Debat Pilkada 2024 akan Berlangsung Maksimal Tiga Kali 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Agustus 2024 17:00
Debat Pilkada 2024 akan Berlangsung Maksimal Tiga Kali 
Anggota KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (02/08/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyatakan debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," tambahnya. Mellaz mengakui bahwa pelaksanaan debat pilkada pada periode sebelumnya menghadapi sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang memadai hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada tetap diutamakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan. Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya