Nasional
Crazy Rich Surabaya, Divonis 15 Tahun dalam Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
JAKARTA – Pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/12/24). Budi dinyatakan bersalah atas rekayasa transaksi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Hakim juga memutuskan bahwa Budi Said terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam persidangan.
Kerugian Negara dan Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara, Budi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Rp 35 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 8 tahun akan diberlakukan," tambah hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Pasal yang Dilanggar
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam praktiknya, Budi Said diduga memanipulasi transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara. (mul)
#KorupsiEmasAntam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #KasusTipikor #HukumIndonesia