Pilkada 2024

Catat! Begini Cara Daftar Calon Gubernur DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juli 2024 19:00
Catat! Begini Cara Daftar Calon Gubernur DKI
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah terkait pendaftaran bakal calon," ujar Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta. Wahyu menjelaskan dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian dan memerlukan keterlibatan instansi terkait, terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.

Sebagai contoh, bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba yang hanya dapat dikeluarkan oleh BNNP, surat tidak dipidana dari Pengadilan Negeri, serta SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian. Untuk itu, KPU DKI akan mengirim surat kepada instansi terkait agar proses pencalonan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu di kemudian hari.

"Kami juga mengundang partai politik karena merekalah yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," tambahnya. Wahyu menegaskan bahwa sesuai aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika memiliki lebih dari 20 persen kursi di DPRD DKI Jakarta atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan partai yang duduk di DPRD DKI.

"Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta," ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024, dengan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

"Saat bakal pasangan calon mendaftar, mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," jelas Dody. Ia menekankan tahapan pencalonan ini harus menjadi perhatian bersama agar berjalan akuntabel dan sesuai aturan.

"Proses tahapan pencalonan ini sangat krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," tutupnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya