Pilkada 2024

Calon Independen Pilgub DKI Kandas, KPU Nyatakan Tak Penuhi Syarat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Juni 2024 15:30
Calon Independen Pilgub DKI Kandas, KPU Nyatakan Tak Penuhi Syarat
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Rabu. Hal ini juga disampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan pasangan calon perseorangan di Jakarta pada Selasa (18/6/2024).

Dody menyebutkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) masih kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan, yaitu sebanyak 618.968 orang. Oleh karena itu, status verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan meliputi pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia di bawah 17 tahun namun sudah menikah.

Jika terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. (ant)


Berita Lainnya