Pilkada 2024

Bursa Pilkada Solo Panas, Satpol PP Tertibkan Spanduk Provokatif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 18:30
Bursa Pilkada Solo Panas, Satpol PP Tertibkan Spanduk Provokatif
Spanduk provokatif yang terpasang di Jalan Hasanudin Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024).

SOLO - Satpol PP Kota Surakarta telah melakukan penertiban terhadap spanduk provokatif yang mulai bermunculan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2024.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, di Solo, Jawa Tengah, mengungkapkan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, penertiban juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan. "Spanduk yang dipasang di tempat-tempat terlarang akan dilepas oleh petugas Satpol PP, terlepas dari kontennya, terutama jika isinya provokatif," ujarnya.

Selain melakukan penertiban terhadap spanduk, Satpol PP juga aktif dalam menghapus vandalisme di beberapa titik di Kota Solo. Salah satu titik yang menjadi fokus adalah jembatan penyeberangan orang (JPO) Manahan, yang telah menjadi sasaran aksi vandalisme. Didik mengungkapkan bahwa ada sekitar 15 titik vandalisme yang telah diidentifikasi di JPO Manahan, dengan berbagai warna dan tulisan. Upaya pembersihan vandalisme ini dilakukan secara berkala, termasuk pada bulan Juni lalu.

"Kami telah melakukan dua kali pembersihan. Kami juga memohon untuk dipasangnya CCTV di kawasan JPO Manahan karena sering menjadi sasaran vandalisme," tambahnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 serta untuk menghindari potensi kerusuhan akibat provokasi dari spanduk yang terpasang secara ilegal. (ant)


Berita Lainnya