Nasional

Bupati Mimika Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 April 2024 19:00
Bupati Mimika Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima kasasi lembaga tersebut terhadap putusan bebas terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Dengan keputusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, semua pertimbangan keputusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan memperkuat analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK belum menerima petikan atau salinan resmi keputusan tersebut. Setelah KPK menerima salinan keputusan itu, eksekusi putusan akan segera dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.

Juru bicara dengan latar belakang jaksa itu mengatakan KPK mengapresiasi keputusan itu yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan bukti yang diajukan dan tuntutan tim jaksa KPK selama persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga ada keinginan khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berpendapat Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas, tidak menyertakan pertimbangan hukum yang menjelaskan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar putusan tersebut.

Jaksa KPK menyatakan bahwa tindakan Majelis Hakim tersebut melanggar ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. (ant)


Berita Lainnya